Tinjauan Yuridis Normatif Perbandingan Peraturan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur Perkeretaapian antara Indonesia dengan Malaysia

Penulis

  • Dhina Setyo Oktaria Indonesian Railway Polytechnic of Madiun , Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
  • Agustinus Prasetyo Edi Wibowo Indonesian Railway Polytechnic of Madiun , Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun

DOI:

https://doi.org/10.37367/jpi.v4i1.111

Kata Kunci:

pengadaan tanah untuk kepentingan umum, peraturan, perkeretaapian

Abstrak

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk untuk pembangunan infrastruktur perkeretaapian adalah permasalahan yang dihadapi oleh hampir semua negara di dunia ini. Pemerintah Indonesia ataupun pemerintah kerajaan Malaysia memerlukan tanah untuk pembangunan infrastruktur perkeretaapian. Untuk mewujudkan hal tersebut dibuat peraturan-peraturan yang menjadi payung hukum bagi pemerintah atau pemerintah kerajaan. Rakyat harus mematuhi peraturan-peraturan yang dimaksud. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum terutama infrastruktur perkeretaapian di Malaysia bisa terselesaikan lebih cepat daripada di Indonesia. Faktor yang mempengaruhinya adalah perbedaan persepsi dari pengertian apa itu kepentingan umum, sejarah dan sistem hukum kedua negara tersebut yang berbeda serta reaksi rakyat dari kedua negara tersebut.

Kata kunci : pengadaan tanah untuk kepentingan umum, peraturan, perkeretaapian

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/13/jumlah-penduduk-indonesia-diproyeksikan-mencapai-270-juta-pada-2020, penulis Viva Budy Kusnandar

https://business-law.binus.ac.id/2018/12/21/sistem-hukum-pengaruhnya-terhadap-keputusan-peradilan/, Oleh Agus Riyanto, Desember 2018)

Pengenalan Kanun Tanah Negara 1965

(https://media.neliti.com/media/publications/84184-ID-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum-p.pdf, Mukmin Zakie, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia)

Azwar Saifuddin, metodologi penelitian, Yogyakarta, pustaka pelajar, 2016 hal 1.

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014

Presiden Nomor 99 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015

Peraturan Perundangan Malaysia

Konstitusi Federal Malaysia, Hukum Dasar Perserikatan Malaysia (Undang-undang Perserikatan Malaysia) atau dalam Bahasa Malaysia disebut sebagai Perlembagaan Persekutuan Malaysia merupakan hukum tertinggi di Malaysia.

Undang-Undang Malaysia Akta 463, Akta Kereta Api 1991

Kanun Tanah Negara telah dikanunkan sesuai dengan Perkara 76(4) Perlembagaan Persekutuan pada 18 September 1965

Undang-undang Malaysia, Akta 486, Akta Pengambilan Tanah 1960

Diterbitkan

2020-03-14

Cara Mengutip

Oktaria, D. S., & Wibowo, A. P. E. (2020). Tinjauan Yuridis Normatif Perbandingan Peraturan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur Perkeretaapian antara Indonesia dengan Malaysia. Jurnal Perkeretaapian Indonesia (Indonesian Railway Journal), 4(1). https://doi.org/10.37367/jpi.v4i1.111

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama