Tinjauan Yuridis Normatif Perbandingan Peraturan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur Perkeretaapian antara Indonesia dengan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpi.v4i1.111Kata Kunci:
pengadaan tanah untuk kepentingan umum, peraturan, perkeretaapianAbstrak
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk untuk pembangunan infrastruktur perkeretaapian adalah permasalahan yang dihadapi oleh hampir semua negara di dunia ini. Pemerintah Indonesia ataupun pemerintah kerajaan Malaysia memerlukan tanah untuk pembangunan infrastruktur perkeretaapian. Untuk mewujudkan hal tersebut dibuat peraturan-peraturan yang menjadi payung hukum bagi pemerintah atau pemerintah kerajaan. Rakyat harus mematuhi peraturan-peraturan yang dimaksud. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum terutama infrastruktur perkeretaapian di Malaysia bisa terselesaikan lebih cepat daripada di Indonesia. Faktor yang mempengaruhinya adalah perbedaan persepsi dari pengertian apa itu kepentingan umum, sejarah dan sistem hukum kedua negara tersebut yang berbeda serta reaksi rakyat dari kedua negara tersebut.
Kata kunci : pengadaan tanah untuk kepentingan umum, peraturan, perkeretaapian
Unduhan
Referensi
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/13/jumlah-penduduk-indonesia-diproyeksikan-mencapai-270-juta-pada-2020, penulis Viva Budy Kusnandar
https://business-law.binus.ac.id/2018/12/21/sistem-hukum-pengaruhnya-terhadap-keputusan-peradilan/, Oleh Agus Riyanto, Desember 2018)
Pengenalan Kanun Tanah Negara 1965
(https://media.neliti.com/media/publications/84184-ID-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum-p.pdf, Mukmin Zakie, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia)
Azwar Saifuddin, metodologi penelitian, Yogyakarta, pustaka pelajar, 2016 hal 1.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014
Presiden Nomor 99 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015
Peraturan Perundangan Malaysia
Konstitusi Federal Malaysia, Hukum Dasar Perserikatan Malaysia (Undang-undang Perserikatan Malaysia) atau dalam Bahasa Malaysia disebut sebagai Perlembagaan Persekutuan Malaysia merupakan hukum tertinggi di Malaysia.
Undang-Undang Malaysia Akta 463, Akta Kereta Api 1991
Kanun Tanah Negara telah dikanunkan sesuai dengan Perkara 76(4) Perlembagaan Persekutuan pada 18 September 1965
Undang-undang Malaysia, Akta 486, Akta Pengambilan Tanah 1960
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
a. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
b. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
2. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka Tertunda
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama, dengan karya [SPESIFIKASI PERIODE WAKTU] setelah publikasi secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam hal ini jurnal.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).


