Analisis Kesesuaian Layanan Kereta Api PSO (Public Service Obligation) Antarkota Terhadap Standar Pelayanan Minimum (Studi Kasus Periode Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2023 di Pulau Jawa)

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.37367/jpi.v7i2.289

Kata Kunci:

Layanan kereta api, Public Service Obligation, Standar Pelayanan Minimum

Abstrak

Moda kereta api memiliki keunggulan dibandingkan moda transportasi lain, terutama moda berbasis jalan raya. Perkeretaapian perlu dikembangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya dengan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik / Public Service Obligation (PSO) dengan menanggung selisih tarif pada beberapa layanan kereta api. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk melakukan analisis kesesuaian layanan terhadap standar pelayanan minimum setiap triwulan.

Metode penelitian yang dilakukan merupakan survei kondisi fisik sarana kereta api PSO antarkota di Pulau Jawa terhadap SPM pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 yang dilakukan pada Triwulan I dan Triwulan II.

Berdasarkan hasil survei dan identifikasi, didapatkan bahwa secara umum layanan kereta api PSO antarkota di Pulau Jawa telah sesuai dengan SPM, dengan beberapa temuan minor terkait CCTV, APAR, lampu penerangan, kaca jendela, dan toilet yang telah diperbaiki oleh operator.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jakarta, 2007.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, Jakarta, 2019.

K. Biomantara dan H. Herdiansyah, “Peran Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai Infrastruktur Transportasi Wilayah Perkotaan,” Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, vol. 19, no. 1, pp. 1-8, 2019.

M. Sujai, "Tinjauan Atas Kebijakan Subsidi Public Service Obligation (PSO) Pada PT. PELNI," Warta Penelitian Perhubungan, vol. 23, no. 4, pp. 319-332, 2011.

Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, 2003.

Public Relations KAI, "KAI Tandatangani Kontrak PSO 2023 Senilai Rp2,67 Triliun," 31 December 2022. [Online]. Available: https://bumn.go.id/post/kai-tandatangani-kontrak-pso-2023-senilai-rp267-triliun. [Accessed 28 February 2023].

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 241 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023, Jakarta, 2022.

A. P. Samosir, "Analisis Kebijakan Subsidi (Public Service Obligation) Angkutan Laut Kelas Ekonomi 2014 & 2015," Warta Penelitian Perhubungan, vol. 26, no. 7, pp. 409-419, 2014.

R. Paramita, "Meninjau Implementasi Kebijakan Public Service Obligation di Sektor Transportasi," Jurnal Budget: Isu dan Masalah Keuangan Negara, vol. 8, no. 1, pp. 52-70, 2023.

Y. Nugrahini, "Analisis Kinerja Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi," Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, vol. 23, no. 1, pp. 19-36, 2012.

Pradono, M. Miharja, A. Pritasari and Adriani, "Efektifitas Teknis dan Efektifitas Pelayanan Pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) Kereta Api Kelas Ekonomi Angkutan Perkotaan," Tata Loka, vol. 15, no. 4, pp. 262-277, 2013.

R. Purwono, "Evaluasi Pelayanan Angkutan Kereta Api Komuter Koridor Jakarta Kota – Bogor," Masters Thesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2005.

E. I. Fitriana, S. Handayani and D. Biantara, "Analisis Pemberian Public Service Obligation (PSO) Pada PT Transportasi Jakarta Periode 2015-2017," Accounting Cycle Journal, vol. 1, no. 1, pp. 108-143, 2020.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi, Jakarta, 2016.

D. Neviyanti, "Dampak Kebijakan Public Service Obligation (PSO) Pada Kualitas Layanan Kereta Listrik (KRL) berbasis Standar Pelayanan Minimum (SPM) (Studi pada KRL Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK) di PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) Jakarta Pusat)," Skripsi Thesis, Universitas Airlangga, Surabaya, 2018.

A. Nurdiansyah and S. B. Wasono, "Evaluasi Kinerja Pelayanan Kereta Api Komuter Surabaya – Lamongan (SuLam)," E-jurnal: Spirit Pro Patria, vol. 5, no. 1, pp. 11-22, 2019.

D. Indriani and I. Muthohar, "Analisis Kinerja Kereta Api Kelas Ekonomi Lintas Layanan Semarang – Tegal (Studi Kasus: Kereta Api Kaligung dan Kereta Api Kamandaka)," in Proceedings of the 19th International Symposium of FSTPT, Yogyakarta, 2016.

D. S. Oktaria, "Analisis Kebijakan Standar Pelayanan Minimum Bagi Pengguna Kereta Api MRT Jakarta," Jurnal Komunikasi Universitas Garut: Hasil Pemikiran dan Penelitian, vol. 6, no. 1, pp. 372-381, 2020.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-31

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Susanto, N. B., Isheka, R. P., & Wiryanta, W. (2023). Analisis Kesesuaian Layanan Kereta Api PSO (Public Service Obligation) Antarkota Terhadap Standar Pelayanan Minimum (Studi Kasus Periode Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2023 di Pulau Jawa). Jurnal Perkeretaapian Indonesia (Indonesian Railway Journal), 7(2), 42-52. https://doi.org/10.37367/jpi.v7i2.289