SOSIALISASI PENINGKATAN KESELAMATAN PERLINTASAN SEBIDANG KEPADA PARA PEGIAT MEDIA SOSIAL DI TULUNGAGUNG

Penulis

  • Mariana Diah Puspitasari ,
  • Fathurrozi Winjaya Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun ,
  • Adi Wicaksono Pemerintah Kota Kediri ,

DOI:

https://doi.org/10.37367/jpm.v2i2.234

Kata Kunci:

perlintasan sebidang, keselamatan, media sosial, sosialisasi

Abstrak

Kecelakaan kereta api sering kali menghiasi halaman media mainstream maupun media sosial. Terdapat beberapa penyebab masih tingginya kecelakaan di perlintasan sebidang ini. Menurut Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, kecelakaan ini mengindikasikan pengemudi tidak patuh terhadap rambu dan peraturan yang telah tersedia (Surabaya.liputan6.com, 2020). Sosialisasi melalui media sosial menjadi langkah paling efektif untuk menyampaikan informasi. Termasuk aturan mengenai perjalanan kereta api. Namun, tidak semua akun memiliki keterjangkauan tinggi kepada netizen. Akun dengan follower maupun subscriber banyak yang dimiliki oleh para pegiat media sosial lah yang memiliki keterjangkauan tinggi.

Keselamatan berlalu lintas akan terus menjadi isu penting. Bahkan menjadi salah satu target Sustainable Development Goals (SDGs). Untuk itu, meningkatkan pemahaman aturan menjadi solusi efektif untuk menekan kecelakaan khusunya di perlintasan sebidang. Salah satunya melalui Sosialisasi Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Kepada Para Pegiat Media Sosial di Tulungagung. Dari hasil evaluasi menunjukkan peningkatan rata-rata nilai dari post test terhadap pre test. Hasil Uji T berpasangan menunjukkan nilai signifikansi (p-value) atau Sig. (2-tailed) kurang dari α (0,05) atau 0.000. Artinya rata-rata nilai test berbeda sebelum dan sesudah sosialisasi. Kesimpulannya sosialisasi berdampak pada tingkat pemahaman para peserta

Referensi

Kasim, Felix. 2011. Komunikasi Efektif. Universitas Maranatha Bandung.

Liputan6. 2020. KAI Daop 7 Madiun Catat 38 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api. Diakses pada februari 2022 dari https://surabaya.liputan6.com/read/4406187/kai-daop-7-madiun-catat-38-kecelakaan-di-perlintasan-kereta-api

Liputan6. 2020. PT KAI: Sepanjang Tahun 2020 Terjadi 198 Kecelakaan di Perlintasan Kereta. Diakses pada Februari 2022 pada https://www.liputan6.com/news/read/4377522/pt-kai-sepanjang-tahun-2020-terjadi-198-kecelakaan-di-perlintasan-kereta

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Republik Indonesia. 2005. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api.

Suara Surabaya. 2021. Daop 7 Madiun Catat Sembilan Kecelakaan Selama 2021, Delapan Orang Meninggal. Diakses pada Februari 2022 pada https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/daop-7-madiun-catat-sembilan-kecelakaan-selama-2021-delapan-orang-meninggal/

Diterbitkan

2022-10-17

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Puspitasari, M. D. ., Winjaya, F., & Wicaksono, A. (2022). SOSIALISASI PENINGKATAN KESELAMATAN PERLINTASAN SEBIDANG KEPADA PARA PEGIAT MEDIA SOSIAL DI TULUNGAGUNG. Madiun Spoor : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 30-35. https://doi.org/10.37367/jpm.v2i2.234

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama