MENINGKATKAN KESADARAN TERTIB BERLALU LINTAS DI PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API PADA GENERASI MILENIAL
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpm.v2i2.235Keywords:
sosialisasi, berlalu lintas, perlintasan sebidang kereta api, generasi milenialAbstract
This activity aims to increase awareness of traffic order among the millennial generation at railroad crossings through socialization of railway safety. This activity is located in Drono Village, Ngawen District, Klaten Regency, Central Java. The participants of this activity are youth who are members of the Drono Village youth association. The material presented was the law of railroad crossings, signs at railroad crossings, traffic rules at railroad crossings, and legal sanctions for violating the rules at railroad crossings. The method used to convey the material is socialization. Participants stated that this activity had increased their understanding and knowledge of railway safety laws. In addition, they are also committed to being an agent of railway safety in their families and communities
References
BUMN. (2020). Keselamatan di Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama. Berita. https://bumn.go.id/post/keselamatan-di-perlintasan-sebidang-tanggung-jawab-bersama
Haryani, S., & Hidayanti, W. (2020). Gambaran Sikap Masyarakat Saat Melintasi Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi di Komplek Bumi Lubuk Buaya Indah (BLBI) Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Tahun 2019. Ensiklopedia of Journal, 2(2), 103–111. http://jurnal.ensiklopediaku.org
Imron, N. ahda, & Handoko. (2021). Upaya Meningkatkan Keselamatan Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Melalui Pendekatan Partisipasi Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, I(2).
Jatengdaily.com. (2022). Butuh Rp 22,5 Triliun untuk Atasi Perlintasan KA sebidang yang Belum Tertangani. Jatengdaily.Com.
KAI. (2021). Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang KA, Wewenang Siapa? Siaran Pers. https://www.kai.id/information/full_news/4735-peningkatan-keselamatan-pada-perlintasan-sebidang-ka-wewenang-siapa
Menteri Perhubungan. (2018). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan jalan.
Pemerintah Republik Indonesia. (1993). Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rozaq, F., Wirawan, W. A., Zulkarnaen, Ak., Rachman, N. F., & Handoko. (2021). Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian untuk Meningkatan Peran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang. Spoor Madiun: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 13–22.
Saeroji, U. (2022). Jumlah Perlintasan Sebidang di Daop 4 Semarang Masih Tinggi. Awal.Id.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 FADLI ROZAQ, Arif Darmawan, Willy Artha Wirawan; Natriya Faisal Rachman; Ayu Prativi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.