Sosialisasi Reaktivasi Jalur Kereta Api Madiun-Slahung Ponorogo
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpm.v1i2.176Keywords:
Sosialisasi, Reaktivasi, Jalur Kereta ApiAbstract
Reaktivasi jalur tersebut diharapkan akan meningkatkan mobilitas masyarakat antara Kota Madiun – Kabupaten Madiun – Kabupaten Ponorogo guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Dalam sejarahnya, jalur kereta api tersebut sempat menjadi primadona masyarakat sampai dengan tahun 1970an. Namun pada tahun 1982, jalur tersebut dinyatakan mati karena kalah bersaing dengan moda jalan raya Terdapat 7 lokasi stasiun yang akan dilayani oleh keretaapi lintas Madiun-Slahung yaitu Stasiun Madiun, Stasiun Kanigoro, Stasiun Pagotan, Stasiun Ponorogo, Stasiun Jetis, Stasiun Balong dan Stasiun Slahung. Apabila dikaitkan dengan peta administrasi wilayah, maka setiap stasiun memiliki cakupan wilayah (catchment area) masing-masing. Stasiun Madiun memiliki cakupan wilayah Kecamatan Madiun, Stasiun Kanigoro memiliki cakupan wilayah Kecamatan Kartoharjo, Stasiun Pagotan memiliki cakupan wilayah Kecamatan Pagotan, Stasiun Ponorogo memiliki cakupan wilayah Kecamatan Ponorogo dan seterusnya. Tujuan diadakannya pengabdian masyarakat sosilaisasi reaktivasi jalur kereta api madiun-slahung ponorogo ini antara: pemahaman secara dini tentang reaktifasi jalur kereta api madiun-slahung ponorogo dan meningkatkan peran dan tanggung jawab masyarakat dalam tercapainya pembangunan reaktifasi jalur kereta api madiun-slahung ponorogo.
References
[2] Adya Aghastya, Septiana Widi Astuti, Natriya Faisal Rachman, Wahyu Tamtomo Adi. Sosialisasi di Perlintasan Sebidang sebagai Upaya Meningkatkan Disiplin Pengguna Jalan. Madiun Spoor: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol 1 No1 April 2021.
[3] Fadli Rozaq, Willy Artha Wirawan, Natriya Faisal Rachman, Handoko Handoko, Akbar Zulkarnaen. Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian untuk Meningkatan Peran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang. Madiun Spoor: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol 1 No1 April 2021.
[4] Natriya Faisal Rachman, Wahyu Tantomo Adi, Adya Aghastya, Fadli Rozaq. Pemahaman tentang Semboyan dan Rambu untuk Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang. Madiun Spoor: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol 1 No1 April 2021
[5] Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) Tahun 2030, 2011. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
[6] Undang-Undang Republik Indonesia, 2007, “Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian”, Republik Indonesia
[7] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2009, “Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009. Tentang Lalulintas Dan Angkutan Kereta Api”, Republik Indonesia