Pengenalan Keselamatan Perkeretaapian sejak Dini (Lokasi: SD Negeri Tebon 1 Magetan)
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpm.v1i1.145Keywords:
keselamatan, perkeretaapian, kereta apiAbstract
Berbagai kecelakaan yang melibatkan kereta api masih banyak terjadi di Indonesia, baik kecelakaan yang disebabkan karena infrastruktur perkeretaapian kurang memadai, faktor alam, maupun karena kelalaian manusia. Oleh karena itu, keselamatan perkeretaapian harus menjadi perhatian utama sehingga mampu mencerminkan bahwa Indonesia adalah Negara bertrasnportasi kereta api aman yang mampu memberikan nilai tambah sebagai elemen transportasi massal, serta meningkatkan daya saing pasar di sektor sosial dan ekonomi bagi pembangunan nasional kedepan. Tujuan pengabdian masyarakat mengenai peningkatan keselamatan perkeretaapian adalah pemahaman secara dini tentang pentingnya sistem keselamatan perkeretaapian, implementasi program sistem manajemen keselamatan, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab masyarakat dalam manajemen keselamatan. Tahapan pelaksanaannya yaitu melakukan survei, menyusun dan mengirim surat ijin ke instansi terkait, menyiapkan materi sesuai tema dan bahan pendukung yang dibutuhkan, datang dan ijin terlebih dahulu, perkenalan, memberikan materi, dan penutupan, membagikan doorprise dan dokumen foto bersama, serta melakukan evaluasi tim. Kesimpulan dari pelaksanaan pengabdian masyarakat keselamatan perkeretaapian Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun adalah masyarakat paham terkait pentingnya keselamatan perkeretaapian, program sistem manajemen keselamatan perkeretaapian untuk masyarakat dapat terimplementasikan, serta meningkatnya peran dan tanggung jawab masyarakat dalam manajemen keselamatan perkeretaapian.
References
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; tentang Perkeretaapian;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 52 Tahun 2007; Tentang
Pendidikan dan Pelatihan Transportasi;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 60 Tahun 2010; tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 30 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun; 3
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 43 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;
Daftar Isian Kegiatan (DIPA) Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun Nomor : DIPA DIPA -022.12.1.526222/2020 kode MAK. 062 tentang Melaksanakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Diklat SDM Transportasi Darat Kode A. Pengabdian Masyarakat dan Penyuluhan.
Surat Keputusan No 71/PPIM 2020 Tanggal 29 Januari 2020 tentang Penetapan tim penyelenggara, narasumber dan moderator dalam Pengabdian Masyarakat Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian