Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian untuk Meningkatan Peran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpm.v1i1.139Keywords:
sosialisasi, keselamatan perkeretaapian, kesadaran masyarakat, tertib berlalulintasAbstract
Program sosialisasi keselamatan perkeretaapian bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Tujuan pengabdian untuk mengkader para pelajar sebagai generasi muda dalam upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keselamatan perkerataapian. Bentuk aktivitas pengabdian yang dilakukan dengan kuliah umum dan praktek. Subjek pengabdian yaitu para siswa di SMA Negeri 1 Barat Magetan. Rendahnya pengetahuan masyakarat tentang keselamatan perkeretaapian menyebabkan banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi diperlintasan sebidang. Peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah selama ini tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu program sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan peraturan tentang keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang kepada masyarakat.
References
Ghomi, H et al. 2016. Analyzing injury severity factors at highway railway grade crossing
accidents involving vulnerable road users: A comparative study. Journal of Traffic Injury
Prevention. Volume 17 Issue 8.
Haleem, K & Gan, A. 2015. Contributing Factors of Crash Injury Severity at Public
Highway-Railroad Grade Crossings in the U.S. Journal of Safety Research.Volume 53,
Pages 23-29
Hu, Shou-Ren et al. 2010. Investigation of Key Factors for Accident Severity at Railroad
Grade Crossings by Using a Logit Model. Journal of Safety Science. Volume 48(2): 186–
Niman, Mikael. 2019. Perlintasan Sebidang Masih Rawan Kecelakaan.
https://www.beritasatu.com/nasional/547404/perlintasan-sebidang-masih-rawankecelakaan. Di akses pada tanggal 18 Februari 2021.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.407/AJ.401/DRJD/2018
Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Peraturan Menteri Perhubungan PM. 36 Tahun 2011 Tentang Perpotongan dan/atau
Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 94 tahun 2018 tentang Peningkatan
Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Rozaq, dkk. 2019. Peningkatan Kompetensi Penjaga Pintu Perlintasan Sebidang
Transportasi Perkeretaapian di Kota Padang Sumatera Barat Melalui Program
Pemberdayaan Masyarakat. Seminar Nasional Inovasi dan Aplikasi Teknologi di Industri
Institut Teknologi Nasional Malang, ISSN 2085-4218, pp.322-326
Tjahjono, T et al. 2019. Identification Determinant Variables of the Injury Severity
Crashes At Road-Railway Level Crossing in Indonesia. Transportation Research
Procedia. Volume 37, Pages 211–218
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian
Wedasana, A. Surya. 2011. Analisis Daerah Rawan Kecelakaan dan Penyusunan Data
Base Berbasis Sistem Informasi Geografis (Studi Kasus Kota Denpasar). Tesis. Prodi
Teknik Sipil, Universitas Udayana, Bali.
Wirawan, dkk. 2019. Pemberdayaan Masyarakat untuk Meningkatan Kompetensi Penjaga
Pintu Perlintasan Sebidang Transportasi Perkeretaapian (Studi Kasus di Baturaja
Sumatera Barat). Seminar Nasional Inovasi dan Aplikasi Teknologi di Industri Institut
Teknologi Nasional Malang, ISSN 2085-4218, pp.327-330.