Analisis Kinerja Fasilitas Operasi Perlintasan Sebidang (Studi Pada Resort 4.6 Smt)
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpi.v5i1.136Kata Kunci:
Jalur Perlintasan Langsung, Fasilitas Operasi, Kereta ApiAbstrak
PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama tahun 2019 dan 2018 menghitung telah terjadi 655 kecelakaan pada perlintasan kereta api sebidang. Kecelakaan sering terjadi di daerah yang lalu lintasnya padat seperti di Resort Sinyal Telekomunikasi 4.6 SMT. Sehingga peneliti melakukan riset agar mengetahui kinerja fasilitas operasi perkeretaapian di bawah naungan Resort 4.6 SMT serta persepsi masyarakat terhadap kinerjanya. Peneliti menggunakan sound level meter untuk mengukur tingkat kekerasan suara sirine JPL pada lokasi penelitian. Selanjutnya dibandingkan dengan standart yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2018. Lalu diuji menggunakan Anova untuk mengetahui apakah mean populasi akan bernilai sama dengan menggunakan data dari masing-masing populasi. Selanjutnya dilakukan wawancara tidak terstuktur untuk mendengar persepsi pengguna jalan pada kinerja fasilitas operasi pada JPL yang menjadi obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan kelima JPL yang menjadi obyek penelitian, level kekerasan suara sirinenya di bawah standar yang ditetapkan. Sebaliknya lampu silang datar berkinerja baik. Sedangkan persepsi masyarakat untuk fasilitas operasi pada JPL menilai berfungsi dengan baik.
Kata kunci: Jalur Perlintasan Langsung, Fasilitas Operasi, Kereta Api
Unduhan
Referensi
Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap, Juliansyah. 2016. Penentuan Tingkat Kebisingan Pada Area Pengolahan Sekam Padi, Siltstone Crusher, Cooler Dan Power Plant Pada Pt Lafarge Cement Indonesia-Lhoknga Plant. Elkawnie: Journal of Islamic Science and Technology Vol. 2, No.2, Desember 2016 (www.jurnal.ar-raniry.com/index.php/elkawnie)
Harinaldi. 2005. Prinsip-Prinsip Statistik Untuk Teknik dan Sains. Jakarta: Penerbit Erlangga
Hasan, M. Iqbal. 2002. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia.
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Republik Indonesia. 2005. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api.
Soedojo. 2004. Fisika Dasar. Yokyakarta:CV Andi Offset.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.
Su’udi, Ahmad. 2010. Reduksi Bising Motor Diesel Menggunakan Partial Enclosure. Jurnal Mechanical, Volume 1, Nomor 1,Maret 2010.
Uyanto, Stanislaus S. 2009. Pedoman Analisa Data dengan SPSS. Jakarta: Graha Ilmu
Wahidmurni. 2017. Pemaparan Metode Penelitian Kuantitatif. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Yasid, Abdul, Yushardi, Handayani, Rif’ati Dina. 2015. Pengaruh Frekuensi Gelombang Bunyi Terhadap Perilaku Lalat Rumah (Musca domestica). Jurnal Pembelajaran Fisika, Vol. 5 No. 2, September 2016, hal 190 - 196
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Perkeretaapian Indonesia (Indonesian Railway Journal)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
a. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
b. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
2. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka Tertunda
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama, dengan karya [SPESIFIKASI PERIODE WAKTU] setelah publikasi secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam hal ini jurnal.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).


