Kajian Perlintasan sebidang kereta api No 112A Km 93+100 Desa Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpi.v5i1.175Kata Kunci:
Perlintasan sebidang, jalur ganda, peningkatan sarana dan prasaranaAbstrak
Jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api di lintas utara jawa cukup tinggi. Pembangunan jalur ganda kereta api pada lintas utara jawa mengakibatkan peningkatan kapaistas lintas kereta api. Perlintasan sebidang kereta api no 112 A di desa Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten pekalongan berada pada jalan lokal primer dengan lebar jalan 4 meter dengan pengaturan lalu lintas 2 arah. Berdasarkan data survey Lalulintas Harian total rata-rata terdapat 7.410 kendaraan dengan 3.746 smp. Jenis kendaraan yang lewat paling banyak adalah sepeda motor yaitu 81% selanjutnya dikuti oleh sepeda yaitu 16% selanjutnya diikuti dengan pickup dan becak sekitar 1%. Berdasarkan Gapeka 2020, kereta api yang melintas pada perlintasan adalah 66 kereta dengan rincian 20 Kereta Barang dan 46 kereta penumpang, dengan kecepatan maksimum kereta 105 km/jam. Jumlah SMPK pada perlintasan tersebut adalah 247.236 SMPK dan sudah saatnya ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang ataupun perlu peningkatan fasilitas sarana dan prasarana jalan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Perkeretaapian Indonesia (Indonesian Railway Journal)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
a. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
b. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
2. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka Tertunda
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama, dengan karya [SPESIFIKASI PERIODE WAKTU] setelah publikasi secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam hal ini jurnal.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).


