Sistem Keselamatan Bagi Awak Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Terminal
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpm.v1i2.188Keywords:
Sistem keselamatan, pengabdian masyarakat, angkutan barang, Poltrada BaliAbstract
Di era sekarang ini, Pengabdian kepada masyarakat (PKM) merupakan hal yang sangat berguna untuk dapat membina maupun untuk meningkatkan kualitas keselamatan hidup masyarakat. Angkutan Barang merupakan denyut nadi perpindahan barang dengan moda angkutan mobil barang ke daerah tujuan pengiriman dengan aman dan lancar dengan tujuan untuk memeuhikebutuhan masyarakat, kondisi sekarang masih banyak terjadinya kecelakann lalu lintas yang masih di dominasi oleh angkutan barang berserta awaknya, kedepan nya perlu mendapatkan perhatian khusus demi tercipta transportasi yang aman dan nyaman di masa mendatang. Dengan begitu, melalui beberapa dosen dan taruna yang terlibat, Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di sekitaran Terminal Barang di daerah Denpasar dengan merujuk terhadap sistem keselamatan bagi awak kendaraan bermotor angkutan barang. Dengan adanya sosialisasi PKM ini, tujuan yang diharapkan adalah angkutan barang beserta awaknya dapat memberikan rasa aman nyaman selama berkendara mengantarkan barang dalam hal ini adalah logistik tersebut sampai ke tujuan dalam keadaan aman dan lancar, dengan penyuluhan ini diharapkan awak kendaraan megetahui sistem keselamatan yang meliputi tata cara megemudi, memahami karakteristik angkutan barang dan persyaratan teknis angkutan barang. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode mediasi dan pendidikan masyarakat dengan penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan penting sistem keselamatan angkutan barang. Dari metode tersebut diharapkan sistem keselamatan angkutan barang menjadi tewujud, dan nantinya berpengaruh terhadap angka kecelakaan lalu lintas dari sektor angkutan barang menjadi menurun dari waktu ke waktu, sesuai program RUNK dapat terwujudnya Zero Ancident dari faktor pengguna jalan yang berkeselamatan (safer people)
References
angkutan Jalan; Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Jakarta
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4413/AJ.307/DRJD/2020
tentang Dimensi Angkutan Barang Curah; Jakarta
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.3996/AJ.502/DRJD/2019
tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan dan Kereta Tempelan;Jakarta
Faktor penyebab kecelakaan (2013) kondisi geometrik jalan dan faktor cuaca Dari
www.wikipedia.org, diakses Mei 2013)