Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Penumpang PT. MRT Jakarta Ditinjau Dari Peraturan Perundang Undangan

Penulis

  • Erifendi Churniawan Politeknik Perkeretaapian Indonesia ,
  • handoko handoko Politeknik Perkeretaapian Indonesia ,
  • endras setiyo darmawan Politeknik Perkeretaapian Indonesia ,

DOI:

https://doi.org/10.37367/jpi.v3i2.116

Kata Kunci:

Konsumen, Kereta MRT Jakarta, UU Perlindungan Konsumen

Abstrak

Penelitian ini  bertujuan untuk menegtahui apakah Undang Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa angkutan MRT Jakarta. Selain hal tersebut juga untuk mengetahui sejauhmana MRT Jakarta dalam menangani gangguan dalam operasional yang menyebabkan kerugian pada penumpang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Jenis bahan hukum yang adalah bahan hukum sekunder. Pada penelitian ini, teknik pengumpulan bahan hukum yang kumpulkan yaitu: studi kepustakaan (library research) dan cyber media. Dalam menganalisis bahan hukum ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa Undang Undang perlindungan konsumen telah memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan MRT Jakarta. Undang Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku dalam ketentuan yang diuraikan pada peraturan tersebut adalah kewajiban dari instansi penyelenggara perkeretaapian yaitu PT. MRT Jakarta apabila terjadi gangguan adalah melakukan evakuasi, pengembalian biaya (refund) dan melakukan pengamanan perlatan sesuai dengan aspek keamanan dan keselamatan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdulkadir Muhammad. 1998. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Abdulkadir Muhammad. 2007. “Arti Penting dan Strategis Multimoda Pengangkutan Niaga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi”. Yogyakarta: Genta Press

A.Z Nasution. 1995. Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUHPerdata.

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

HMN. Purwosutjipto. 2003. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Penerbit Djambata.

Diterbitkan

2019-12-04

Cara Mengutip

Churniawan, E., handoko, handoko, & darmawan, endras setiyo. (2019). Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Penumpang PT. MRT Jakarta Ditinjau Dari Peraturan Perundang Undangan. Jurnal Perkeretaapian Indonesia (Indonesian Railway Journal), 3(2). https://doi.org/10.37367/jpi.v3i2.116

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama