Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Penumpang PT. MRT Jakarta Ditinjau Dari Peraturan Perundang Undangan
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpi.v3i2.116Kata Kunci:
Konsumen, Kereta MRT Jakarta, UU Perlindungan KonsumenAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui apakah Undang Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa angkutan MRT Jakarta. Selain hal tersebut juga untuk mengetahui sejauhmana MRT Jakarta dalam menangani gangguan dalam operasional yang menyebabkan kerugian pada penumpang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Jenis bahan hukum yang adalah bahan hukum sekunder. Pada penelitian ini, teknik pengumpulan bahan hukum yang kumpulkan yaitu: studi kepustakaan (library research) dan cyber media. Dalam menganalisis bahan hukum ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa Undang Undang perlindungan konsumen telah memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan MRT Jakarta. Undang Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku dalam ketentuan yang diuraikan pada peraturan tersebut adalah kewajiban dari instansi penyelenggara perkeretaapian yaitu PT. MRT Jakarta apabila terjadi gangguan adalah melakukan evakuasi, pengembalian biaya (refund) dan melakukan pengamanan perlatan sesuai dengan aspek keamanan dan keselamatan.
Unduhan
Referensi
Abdulkadir Muhammad. 1998. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Abdulkadir Muhammad. 2007. “Arti Penting dan Strategis Multimoda Pengangkutan Niaga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi”. Yogyakarta: Genta Press
A.Z Nasution. 1995. Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUHPerdata.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
HMN. Purwosutjipto. 2003. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Penerbit Djambata.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
a. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
b. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
2. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka Tertunda
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama, dengan karya [SPESIFIKASI PERIODE WAKTU] setelah publikasi secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam hal ini jurnal.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).


