Perencanaan Reaktivasi Jalur Kereta Api Lintas Bondowoso – Prajekan (KM 241+826 – KM 263+976) Menggunakan Aplikasi Civil 3D dan Infraworks
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpi.v10i1.378Kata Kunci:
Jalur Kereta api Kalisat - Panarukan, Trase Jalur Kereta Api, Geometri Jalan Rel, Autocad civil 3D, InfraworksAbstrak
Reaktivasi jalur kereta api adalah pengaktifan kembali jalur kereta api (KA) yang sudah mati atau sudah lama tidak digunakan untuk beroperasi. Berdasarkan dengan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNAS) Tahun 2030. Tujuan dari perencanaan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi jalur kereta api eksisting yang sudah tidak beroperasi mulai tahun 2004, dan merencanakan ulang jalur kereta api linta Bondowoso – Prajekan Pada perencanaan reaktivasi ini menggunakan kelas jalan 1. Perencanaan jalur kereta api ini mengubah radius lengkung sesuai dengan kelas jalan yaitu >780m. Setelah menganalisis trase dan menghitung alinyemen selanjutnya mendesain jalur menggunakan software civil 3d dan infraworks Hasil dari penelitian ini adalah trase yang digunakan untuk direncanakan reaktivasi adalah trase eksisting dengan Panjang 22+100. Hasil survei membuktikan bahwa kondisi jalur kereta api Stasiun Bondowoso – Stasiun Prajekan telah banyak berubah menjadi persawahan dan pernukiman warga, serta kondisi meterialnya sudah tidak layak digunakan. Terdapat 13 Lengkung Horizontal dan 11 Gradien untuk lengkung vertikal.
Unduhan
Referensi
[1] Aldi Wardana Yudha, A. A. (2020). Perencanaan reaktivasi jalur kereta api lintas Madiun - Dalopo, 986-997.
[2] Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (n.d.). Rencana Induk Perkeretaapian Nasional KP 2128. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
[3] Peraturan Dinas KA No.10. (n.d.). Perencanaan Kontruksi Jalan Rel. Bandung: PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
[4] Peraturan Menteri Perhubungan No. 11. (2011). Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
[5] Peraturan Menteri Perhubungan No. 60. (2012). Persyaratan Teknis Perkeretaapian. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
[6] Pos, R. I. (2022, Desember 14). djka.dephub.go.id. Retrieved from https://djka.dephub.go.id/tetap-museum-atau-reaktivasi-jalur-ka
[7] Rosyidi, S. A. (2020). Rekayasa Jalan Kereta Api. Yogyakarta: Lembaga penelitian, publikasi dan pengabdian masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
[8] Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007. (2007). Tentang Perkeretaapian. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
[9] Utomo, S. H. (2006). Jalan Rel. Yogyakarta: Beta Offset Yogyakarta Perum FT-UGM Yogyakarta.
[10] Vendelstrand, L. &. (2017). Studi implementasi InfraWorks 360 bekerja sama dengan Revit dan AutoCAD Civil 3D Penggunaan BIM.
[11] Wahyu Abdul Aziz, A. A. (2020). Perencanaan Reaktivasi Jalur Kereta Api Lintas Dalopo - Surodikraman, 998-1008.
[12] H. Surakim, Konstruksi Jalan Rel dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api. Badan Standardisasi Nasional, 2014. (Adya Aghastya, 2023)
[13] Wahyu Tamtomo Adi, A. A. (2022). Comparison of UAV Drone and Online Terrain Model for Railway Route Planning. Journal of Railway Transportation and Technology, 20-27. DOI: https://doi.org/10.37367/jrtt.v1i1.6
[14] Adya Aghastya, R. P. (2023). A New Geometric Planning Approach For Railroads Based . RESEARCH ARTICLE. DOI: https://doi.org/10.1063/5.0114225
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Perkeretaapian Indonesia (Indonesian Railway Journal)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
a. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
b. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
2. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka Tertunda
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama, dengan karya [SPESIFIKASI PERIODE WAKTU] setelah publikasi secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam hal ini jurnal.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).


