Penerapan Teknologi Automatic Level Crossing Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpi.v2i2.55Kata Kunci:
manual LC, kecelakaan, tundaan, antrian, CBODAbstrak
Indonesia memiliki banyak perlintasan sebidang (Level Crossing – LC) yang semuanya masih manual dengan performansi yang buruk. Akibatnya, sering terjadi kecelakaan. Kecelakaan ini disebabkan oleh penjaga yang telat menurunkan palang pintu, kecerobohan dan ketidaksabaran penguna jalan. Waktu tunggu yang tidak menentu pada LC menyebabkan tundaan dan antrian yang tinggi serta memicu pengguna jalan menerobos pintu LC. Di Jakarta, manual LC menyebabkan gangguan signifikan terhadap pengguna jalan; tundaan selama 158.46 detik dan antrian sepanjang 66.85 m seperti halnya dengan yang terjadi di Malang, Pasuruan dan Surakarta. Banyak negara telah menerapkan Automatic Level Crossing (ALC) dengan sukses, seperti Inggris Raya, Jepang dan Australia. ALC tidak hanya mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan tetapi juga meminimalkan human error (khususnya bagi penjaga manual LC). Jenis ALC yang paling sesuai untuk Indonesia adalah Crossing Barrier with Obstacle Detection (CBOD). Studi ini membuktikan bahwa CBOD mampu mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan untuk delay menjadi 125.393 detik dan queue menjadi 60.778 m. Disisi lain, untuk mengendalikan perilaku pengguna jalan perlu didukung dengan instalasi traffic calming; pita penggaduh, kanal lalu lintas dan countdown timer. Analisis B/C Ratio dalam instalasi CBOD termasuk traffic calming menghasilkan nila 1.24, dimana layak untuk diterapkan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
a. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
b. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
2. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka Tertunda
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama, dengan karya [SPESIFIKASI PERIODE WAKTU] setelah publikasi secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam hal ini jurnal.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).


