MENINGKATKAN KESADARAN TERTIB BERLALU LINTAS DI PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API PADA GENERASI MILENIAL

Penulis

  • Fadli Rozaq Politeknik Perkeretaapian Indonesia ,
  • Arif Darmawan , Politeknik Perkeretaapian Indonesia
  • Willy Artha Wirawan , Politeknik Perkeretaapian Indonesia
  • Natriya Faisal Rachman , Politeknik Perkeretaapian Indonesia
  • Ayu Prativi , Politeknik Perkeretaapian Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37367/jpm.v2i2.235

Kata Kunci:

sosialisasi, berlalu lintas, perlintasan sebidang kereta api, generasi milenial

Abstrak

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dikalangan generasi milenial di perlintasan sebidang kereta api melalui sosialisasi keselamatan perkeretaapian. Kegiatan ini berlokasi di Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Peserta kegiatan ini adalah pemuda yang tergabung dalam paguyuban pemuda-pemudi Desa Drono. Materi yang disampaikan yaitu hukum perlintasan sebidang kereta api, rambu-rambu pada perlintasan kereta api, aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api, dan sanksi hukum bagi melanggar aturan di perlintasan sebidang kereta api. Metode yang digunakan menyampaikan materi yaitu sosialisasi. Peserta menyatakan kegiatan ini telah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait undang-undang keselamatan perkeretaapian. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk menjadi agen keselamatan perkeretaapian di keluarga dan masyarakat sekitar.

Referensi

BUMN. (2020). Keselamatan di Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama. Berita. https://bumn.go.id/post/keselamatan-di-perlintasan-sebidang-tanggung-jawab-bersama

Haryani, S., & Hidayanti, W. (2020). Gambaran Sikap Masyarakat Saat Melintasi Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi di Komplek Bumi Lubuk Buaya Indah (BLBI) Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Tahun 2019. Ensiklopedia of Journal, 2(2), 103–111. http://jurnal.ensiklopediaku.org

Imron, N. ahda, & Handoko. (2021). Upaya Meningkatkan Keselamatan Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Melalui Pendekatan Partisipasi Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, I(2).

Jatengdaily.com. (2022). Butuh Rp 22,5 Triliun untuk Atasi Perlintasan KA sebidang yang Belum Tertangani. Jatengdaily.Com.

KAI. (2021). Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang KA, Wewenang Siapa? Siaran Pers. https://www.kai.id/information/full_news/4735-peningkatan-keselamatan-pada-perlintasan-sebidang-ka-wewenang-siapa

Menteri Perhubungan. (2018). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan jalan.

Pemerintah Republik Indonesia. (1993). Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rozaq, F., Wirawan, W. A., Zulkarnaen, Ak., Rachman, N. F., & Handoko. (2021). Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian untuk Meningkatan Peran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang. Spoor Madiun: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 13–22.

Saeroji, U. (2022). Jumlah Perlintasan Sebidang di Daop 4 Semarang Masih Tinggi. Awal.Id.

Diterbitkan

2022-10-17

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Rozaq, F., Darmawan, A., Wirawan, W. A. ., & Prativi, A. (2022). MENINGKATKAN KESADARAN TERTIB BERLALU LINTAS DI PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API PADA GENERASI MILENIAL (N. F. . Rachman, Penerj.). Madiun Spoor : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 25-29. https://doi.org/10.37367/jpm.v2i2.235

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>