WEBINAR BEDAH BUKU MANAJEMEN PERLINTASAN SEBIDANG
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpm.v3i1.277Kata Kunci:
Webinar Bedah Buku Manajemen Perlintasan Sebidang, Perlintasan Sebidang, Keselamatan di Perlintasan SebidangAbstrak
Pelaksanaan webinar bedah buku berjudul "manajemen perlintasan sebidang" ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang perlintasan sebidang kereta api kepada pada stakeholder perkeretaapian dan masyarakat. Perlintasan sebidang selalu menjadi permasalahan yang kompleks dikarenakan sering terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, baik itu di perlintasan sebidang yang resmi maupun tidak resmi, di jaga maupun tidak di jaga. Dengan dilaksanakannya webinar bedah buku ini diharapkan para stakeholder perkeretaapian dan masyarakat umum dapat memahami tentang pengelolaan perlintasan sebidang dari mulai aspek hukum, pengendalian lalu lintas di perlintasan sebidang, pemangku kepentingan dan beberapa kompetensi penjaga perlintasan sebidang. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan teknik seminar berbasis web yang diikuti oleh 521 partisipan yang tergabung dalam kanal Youtube dan platform Zoom Meeting yang pertama-tama dibuka oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, disambung dengan pemaparan oleh penulis, buku tersebut juga diulas secara langsung oleh pembahas dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh partisipan. Seluruh kegiatan dipandu langsung oleh moderator dan disiarkan secara langsung melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal YouTube. Adapun hasil dilakukannya webinar ini dapat dijadikan sebuah pencerahan bagi para stakeholder perkeretaapian dan masyarakat, dan diharapkan mereka dapat mengaplikasikan pengetahuannya untuk melaksanakan perjalanan dengan selamat di perlintasan sebidang kereta api.
Referensi
Handoko, Wiarco Y.. (2023). Manajemen Perlintasan Sebidang. Nas Media Pustaka. https://books.google.co.id/books?id=cCWpEAAAQBAJ.
Imron, N. A., & Handoko, H. (2021). “Upaya Meningkatkan Keselamatan Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Melalui Pendekatan Partisipasi Masyarakat”. Madiun Spoor (JPM), 1(2), 25-31.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022).
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2018 tentang “Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP)”.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang “Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain”.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018 tentang “Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan”.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor. SK. 407/AJ.401/DRDJ/2018 “tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lau Lintas Di Ruas Jalan Pada Lokasi potensi Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Dengan Kereta Api” Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Handoko Handoko, Yuwono Wiarco, Muhammad Nurhadi, Nanda Ahda Imron, Erifendi Churniawan, Ainun Fikria

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






