EDUKASI KESELAMATAN PERKERETAAPIAN SEJAK DINI KEPADA MURID TK DAN SD DI TULUNGAGUNG
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpm.v3i2.279Kata Kunci:
perlintasan sebidang, keselamatan, anak,perkeretaapianAbstrak
Keselamatan masih menjadi menu utama dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Menjadi tujuan ke-11 Sustainable Development Goals (SDGs). Dalam realitanya, keselamatan ini belum sepenuhnya tercapai. Masih sering terjadi kecelakaan baik pada moda transportasi udara, laut, darat, dan perkeretaapian. Kecelakaan di palang pintu perlintasan kereta api masih sering terjadi bahkan melibatkan anak-anak kecil yang masih berusia belia.
Untuk memitigasi hal tersebut, pemerintah melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dengan beberapa pendekatan salah satunya pembangunan infrastruktur. Hal ini juga harus didukung kesadaran dan pemahaman tentang keselamatan dalam bertransportasi khususnya kereta api. Belum semua masyarakat memahami bagaimana seharusnya bertindak aman saat di stasiun, di dalam kereta, serta di pintu perlintasan. Untuk itu perlu sosialisasi yang menyeluruh tentang kampanye keselamatan perkeretaapian ke seluruh lapisan masyarakat.
Dari hasil temuan di lapangan, pemahaman para guru dan murid TK maupun SD peserta edukasi mengenai keselamatan perkeretaapian baik di stasiun, dalam kereta, maupun di perlintasan sebidang berdasarkan hasil pre test belum terlalu luas. Guru SD memiliki nilai rata-rata tertinggi yaitu 60. Sebaliknya murid TK memiliki nilai rata-rata terendah yaitu 12,72. Bahkan banyak anak TK yang belum pernah naik kereta. Selain itu dampak edukasi terhadap pemahaman para anak-anak mengenai keselamatan perkeretaapian baik di stasiun, dalam kereta, maupun di perlintasan sebidang sangat signifikan. Hasil pengujian beda rata-rata nilai pre test dan post test peserta dengan uji T berpasangan menunjukkan bahwa nilai test berbeda sebelum dan sesudah edukasi. Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa edukasi berdampak pada tingkat pemahaman para peserta.
Referensi
Para Pegiat Media Sosial Di Tulungagung. Jurnal Pengabdian Masyarakat Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun Vol. 2 No. 2 (2022): Oktober 2022
Pratama, Wildan. 2023. Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Jatim Tahun 2022 Meningkat 21 Persen. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/angka-kecelakaan-di-perlintasan-kereta-api-jatim-tahun-2022-meningkat-21-persen/
Jumai. 2022. Mengenaskan, Tiga Bocah di Jember Meninggal Tertabrak Kereta Api. https://radarjember.jawapos.com/peristiwa/13/08/2022/mengenaskan-tiga-bocah-di-jember-meninggal-tertabrak-kereta-api/
Andre, Joy. 2022. Detik-detik Avanza Tertabrak Kereta di Tambun: Ibu dan Anak Berhasil Selamatkan Diri, Suami Tewas. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/06012991/detik-detik-avanza-tertabrak-kereta-di-tambun-ibu-dan-anak-berhasil?page=all
Tempo. 2022. Kemenhub Ungkap 3 Penyebab Kecelakaan di Perlintasan Sebidang. https://temposiana.com/kemenhub-ungkap-3-penyebab-kecelakaan-di-perlintasan-sebidang/
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 TAHUN 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Mariana Diah Puspitasari, Adya Aghastya, Ary Putra Iswanto, Adi Wicaksono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






