Kajian Tingkat Konflik pada Pergerakan Keluar-Masuk KA Komuter di Stasiun Terminus
DOI:
https://doi.org/10.37367/jpi.v7i2.314Kata Kunci:
Perjalanan, Interlocking, Rute Konflik, Conflict Rate.Abstrak
Stasiun Terminus adalah suatu stasiun Kereta Api (KA) yang menjadi titik awal/akhir perjalanan suatu KA. Stasiun Bogor merupakan stasiun salah satu stasiun terminus yang sangat sibuk bagi perjalanan KA Komuter (KRL) Jabodetabek. Terdapat 8 jalur untuk menunjang perjalanan KA di stasiun ini. Jalur keberangkatan (IV s.d VIII ) berpotongan dengan jalur kedatangan KRL menyebabkan konflik perjalanan (conflict route). Yaitu, KRL yang datang ditahan sinyal masuk karena diutamakan KRL yang berangkat, sehingga perlu dikaji tingkat konfliknya. Metode conflict rate digunakan untuk menganalisis tingkat konflik dengan membandingkan varian pola interlocking yang kompleks di stasiun menggunakan tabel definisi pergerakan KA. Hasil analisis kondisi eksisting dengan pembebanan pada masing-masing rute, ditemukan nilai conflict rate sebesar 81% (dari 329 KA, 266 KA berpotensi terdampak oleh rute konflik). Kemudian dilakukan rekayasa jalur dengan berbagai alternatif. Pada alternatif 1 dengan mengubah daftar jalur pada beberapa KA, nilai conflict rate untuk KA yang melintas turun menjadi 79% (260 KA terdampak). Pada alternatif 2 dengan penambahan jalur penghubung, nilai conflict rate turun menjadi 77% (253 KA terdampak). Sedangkan alternatif 3 dengan perpanjangan jalur/emplasemen, nilai conflict rate turun menjadi 74% (243 KA terdampak). Dengan melihat hasil di atas, maka alternatif 3 dinilai lebih efisien mendukung kegiatan operasi dibandingkan alternatif 1 dan 2.
Unduhan
Referensi
UU 23, Undang - Undang 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2007.
KP 1380, Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Kementerian Perhubungan, 2020.
PDPS Stasiun Bogor, Peraturan Dinas Pelayanan Setempat (PDPS) Stasiun Bogor, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta: PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta, 2022.
Daftar Jalur Stasiun Bogor, Jalur - Jalur yang Harus Dilalui di Stasiun Bogor (PD 19 Jilid I Pasal 55), Bogor, Jawa Barat: Stasiun Besar A Bogor, 2022.
PD 19 Jilid I, Peraturan Dinas 19 Jilid I Terkait Urusan Perjalanan Kereta Api dan Langsir, Bandung, Jawa Barat: PT Kereta Api Indonesia (Persero), 2011.
KBBI, "https://kbbi.web.id/rekayasa," 2023. [Online]. Available: https://kbbi.web.id/rekayasa. [Accessed 6 July 2023].
PD 22 Jilid I, Peraturan Dinas 22 Jilid I Terkait Penguasaan Stasiun, Bandung, Jawa Barat: PT Kereta Api Indonesia (Persero), 2012.
M. Hanif, H. Moetriono and S. W. Mudjanarko, "Analisis Pola Operasi Kereta Api Di Stasiun Surabaya Gubeng," Spirit Pro Patria, vol. 6, no. 1, pp. 1-15, Maret 2020.
PD 13, Peraturan Dinas 13 Terkait Ketentuan Umum Persinyalan, Bandung, Jawa Barat: PT Kereta Api Indonesia (Persero), 2015.
Daftar Perjalanan Kereta Api Stasiun Bogor, Daftar Perjalanan Kereta Api Stasiun Bogor GAPEKA 2021, Bogor, Jawa Barat: Stasiun Besar A Bogor, 2022.
PM 121, Peraturan Menteri 121 Tahun 2017 Tentang Lalu Lintas Kereta Api, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Kementerian Perhubungan, 2017.
J. Pachl, Railway Operation and Control, Braunschweig: VTD Rail Publishing, 2009.
PD 19 Jilid II, Peraturan Dinas 19 Jilid II Terkait Kereta Api Kerja, Kereta Api Inspeksi, dan Lori, Bandung, Jawa Barat: PT Kereta Api Indonesia (Persero), 2011.
Sukamto, Metode Penulisan Karya Ilmiah, Malang, Jawa Timur: Badan Penerbitan Universitas Widyagama, 2016.
D. M. Setiawan, "Analisis Pola Operasi Lalu Lintas Kereta Api Pada Stasiun Berjalur Empat dan Enam dengan Metode Conflict Rate," Jurnal Perkeretaapian Indonesia, vol. 6, no. 2, pp. 57-70, Oktober 2022.
PM 60, Peraturan Menteri 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Kementerian Perhubungan, 2012.
S. H. T. Utomo, Jalan Rel, vol. 2, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta: Beta Offset, 2009.
PD 10, Peraturan Dinas 10 Terkait Perencanaan Konstruksi Jalan Rel, Bandung, Jawa Barat: Perusahaan Jawatan Kereta Api, 1986.
PT KAI, Simple Turnout R. 54 (1 : 10), Bandung, Jawa Barat: PT Kereta Api Indonesia (Persero), 2014.
N. Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif Pendekatan Positivistik, Rasionalistik, Phenomenologik, dan Realisme Metaphisik Telaah Studi Teks dan Penelitian Agama, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Perkeretaapian Indonesia (Indonesian Railway Journal)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
a. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
b. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
2. Usulan Kebijakan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka Tertunda
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama, dengan karya [SPESIFIKASI PERIODE WAKTU] setelah publikasi secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam hal ini jurnal.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).


